- Tugas Pokok dan Fungsi Puskesmas
Berdasarkan Permenkes 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyrakat maka tugas pokok dan fungsi puskesmas adalah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Puskesmas menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya Melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan:
- Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan
- Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan
- Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait
- Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat
- Melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas
- Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan
- Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap 7 akses,mutu, dan cakupan Pelayanan
Kesehatan
- Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.
- Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya dengann melaksanakan :
- Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu
- Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif
- Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat
- Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung
- Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi
- Melaksanakan rekam medis
- Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan
- Melaksanakan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan
- Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya
- Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan S
URAIAN TUGAS PETUGAS PROMOSI KESEHATAN
- Menyusun rencana kegiatan pelayanan promosi kesehatan berdasarkan data program puskesmas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.2.
- Melaksanakan promosi kesehatan meliputi penyuluhan kesehatan, pembinaanPSM/UKBM, pembinaan PHBS dan fasilitator desa siaga serta koordinasi lintas programterkait dengan prosedur dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.3.
- Mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan promosi kesehatan secara keseluruhan.4.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.5.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.TUGAS INTEGRASI1.
- Menghadiri undangan pertemuan di desa dan kecamatan2.
- Monitoring UKBM3.
- Anjangsana di wilayah kerja puskesmas4.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasanWEWENANG 1.
- Melakukan kegiatan sesuai uraian tugas dan SOPTUGAS POKOK 1.
- Membina dan mengembangkan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), generasi mudadalam Pembangunan Kesehatan (Saka Bakti Husada), kesehatan pondok pesantren(poskestren), peningkatan peranan wanita dalam pembangunan kesehatan (P2WPK), pemenfaatan tanaman oobat keluarga (TOGA), pengawasan pengobatan tradisional(BATRA), pos obat desa (POD), Polindes serta bentuk upaya kesehatan bersumberdayamasyarakat lainnya.2.
- Melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor dalam melaksanakan promosikesehatan melalui berbagai metoda, terhadap berbagai kelompok potensial, Dunia Swastadan lembaga swadaya masyarakat serta mitra kerja.
- Sistem Rujukan